Tata Cara Pengajuan Permohonan Informasi

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK


JANGKA WAKTU PENYELESAIAN


BIAYA/TARIF

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan informasi secara gratis (tidak dipungut biaya).

Adapun hak-hak bagi pemohon informasi berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008 adalah sebagai berikut :


Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan dari atasan PPID diterima oleh Pemohon Informasi Publik.