Undang - undang yang mengatur tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), sebagai landasan hukum yang berhubungan dengan :
Hak setiap orang untuk memperoleh informasi
Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat,tepat waktu biaya ringan dan cara sederhana
Pengecualian yang bersifat ketat dan terbatas
Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistim dokumentasi dan pelayanan publik
Kategori Informasi:
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, meliputi:
Informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
Informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta, meliputi:
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
Daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
Hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;
Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya
Rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;
Perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;
Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
Prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
Laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Adapun Informasi lengkap terkait Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat diakses pada link berikut:
