Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat Badan Publik;
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik serta sebagai bagian dari kewajiban badan publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, SDN Pademangan Timur 03 menyampaikan informasi mengenai tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat badan publik.
Pihak yang Berhak Mengadu
Masyarakat umum.
Peserta didik atau orang tua/wali murid.
Guru, tenaga kependidikan, atau pegawai sekolah.
Jenis Pengaduan yang Bisa Disampaikan
Dugaan penyalahgunaan wewenang.
Dugaan pelanggaran disiplin, etika, atau hukum oleh pejabat publik sekolah.
Dugaan pungutan liar (pungli) atau gratifikasi.
Tindakan diskriminasi atau pelanggaran hak-hak masyarakat.
Saluran/Media Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
CRM (Citizen Relationship Management) Provinsi DKI Jakarta dengan mengisi formulir pengaduan online.
Website Resmi Inspektorat Provinsi DKI Jakarta melalui tautan khusus pengaduan masyarakat.
Email atau surat resmi yang ditujukan ke Inspektorat Provinsi.
Nomor layanan pengaduan (call center) yang disediakan Inspektorat.
Langkah-langkah Pengaduan
Menyampaikan laporan melalui aplikasi CRM atau website Inspektorat dengan melampirkan:
Identitas pelapor (bisa anonim sesuai ketentuan).
Kronologi kejadian.
Bukti pendukung (dokumen, foto, video, atau saksi).
Mencatat nomor registrasi laporan yang diberikan sistem.
Menunggu proses verifikasi dari petugas Inspektorat.
Jika laporan dinyatakan lengkap, maka akan ditindaklanjuti sesuai prosedur pemeriksaan internal.
Pelapor dapat memantau status pengaduan melalui sistem CRM/website Inspektorat.
Perlindungan terhadap Pelapor
Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
Pelapor mendapat perlindungan hukum apabila terdapat ancaman akibat penyampaian laporan.
Tindak Lanjut
Inspektorat Provinsi akan melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi atas laporan.
Hasil pemeriksaan dituangkan dalam rekomendasi kepada pihak terkait.
Pelapor dapat memperoleh informasi tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan disampaikannya tata cara ini, diharapkan masyarakat luas, orang tua, peserta didik, dan seluruh warga sekolah memahami hak dan prosedur pengaduan serta dapat turut serta mewujudkan layanan pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
